BANDA ACEH, KOMPAS.TV - KIP Aceh menerima informasi ada dua Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 yang akan mendaftar yaitu pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah serta pasangan Bustami dan Tu Sop.
Kedua Bapaslon ini rencananya akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran.
Selain harus mengisi aplikasi sistem pencalonan pemilu kepala daerah, Bapaslon juga harus membawa dokumen manual untuk kebutuhan verifikasi.
Sementara itu terkait putusan MK Nomor 60 soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah tidak berdampak pada pelaksanaan Pilkada di Aceh, karena di Aceh masih berlaku Undang-Undang pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam aturan itu calon kepala daerah yang bisa maju jika memenuhi persyaratan perolehan suara paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPR Aceh maupun DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPR Aceh maupun DPRK di daerah yang bersangkutan dalam pemilu terakhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.