GORONTALO,KOMPAS.TV - Pada Bulan Februari 2024 kemarin, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria di Kabupaten Gorontalo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ODGJ.
Kejadian itu pun telah dilaporkan oleh pihak keluarga, namun pihak keluarga sempat merasa kecewa karena pihak kepolisian dinilai lambat dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Disamping itu, Kanit Reskrim polsek Bongomeme, menegaskan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.
Bahkan, pada bulan Agustus ini, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Kanit Reskrimpun mengungkapkan, selama proses hukum sejak awal dilaporkan memang dihadapi sejumlah kendala, salah satunya karena bertepatan dengan moment pemilu 2024.
Tak hanya itu, Kanit Reskrim juga bilang, berkas perkara kasus ini sudah 3 kali dikembalikan atau di P19 oleh kejaksaan, untuk diperbaiki dan dilengkapi, seperti surat keterangan sakit dari dokter spesialis.
Hal itu kemudian mengakibatkan proses hukum terhadap kasus ini memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bone Bolango Diterjang Banjir Usai Diguyur Hujan
Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh berkas perkara telah dilengkapi, dan saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan.
Sementara itu, terduga pelaku belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun terduga pelaku wajib lapor pada petugas kepolisian.
Terduga pelaku sendiri akan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 Bulan.
#dugaanpenganiayaan
#odgj
#polsekbongomeme
#kabupatengorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.