MALANG, KOMPAS.TV - KPU Kota Malang menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70.
Sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah ini digelar di kantor KPU Jalan Bantaran Kota Malang Minggu (25/08/2024) petang. Sosialisasi ini dilakukan KPU Kota Malang menjelang pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Secara spesifik sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon ini juga berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 60 dan 70. Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menjelaskan, berdasarkan putusan MK tentang ambang batas syarat dukungan dalam pencalonan yakni 7,5 persen suara maka di Kota Malang sendiri partai politik bisa mengusung paslon dengan 37.792 suara sah. Angka tersebut didapat dari 7,5% dari jumlah DPT di Kota Malang.
Dengan putusan tersebut, setiap parpol atau gabungan parpol memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada.
"Seusai dengan PKPU 8 yang berhak mencalonkan punya 7,5% suara sah berdasarkan putusan MK, Dari 7,5% itu kita menemukan setiap paslon adalah 37.792 suara sah di KPU Kota Malang." Kata Ali Akbar.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, Komisioner KPU juga tengah mempersiapkan segala sesuatu sebelum pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang pada 27 hingga 29 Agustus nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.