JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta pada Minggu (25/8/2024).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak di wilayah Ibu Kota untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
"Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024," tulis @humaspajakjakarta.
Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti
Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan ini meliputi:
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, sebelum melakukan pembayaran, pengguna perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat proses pengesahan STNK pada aplikasi tersebut.
Pihak berwenang mengimbau seluruh wajib pajak di DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan yang Terlambat
Dengan mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.