BONE BOLANGO. KOMPAS.TV - Dinas LHK Provinsi Gorontalo turut menyikapi sejumlah keluhan warga di Desa Buata, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango terhadap dugaan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan galian C di perbukitan setempat.
Dimana aktivitas itu diduga berdampak pada lingkungan, seperti aliran sungai yang mulai tertutup material galian sehingga bisa memicu banjir dan erosi di sekitar aliran sungai.
Bahkan debu yang ditimbulkan oleh aktivitas pengangkut material pun dinilai sangat mengganggu aktivitas warga.
Mendengar informasi yang beredar, dinas LHK pun melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan galian C tersebut.
Dinas LHK sebagai instansi yang memberikan rekomendasi penerbitan izin usaha pertambangan ini mengatakan bahwa, IUP operasi produksi yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelolanya baru keluar pada 2024 ini.
Namun, aktivitas pertambangan galian C di lokasi itu diketahui telah berlangsung sejak lama, hanya saja masih diolah secara mandiri oleh masyarakat.
Baca Juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo Ricuh
Disisi lain, dinas LHK menyebut bahwa, izin atau aktivitas galian C di lokasi itu sudah sesuai dengan tata ruang, dan lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Meskipun demikian, dinas LHK mengungkapkan bahwa memang aktivitas yang ada mengakibatkan adanya material galian yang masuk ke aliran sungai.
Dinas LHK pun meminta agar pihak perusahaan memperhatikan aktivitas operasi dan membersihkan material galian yang merembet ke aliran sungai.
#galianc
#dinaslhk
#provinsigorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.