MALANG, KOMPAS.TV - Pengajuan permohonan sengketa disampaikan oleh tim kuasa hukum Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo di Kantor Bawaslu Rabu malam. dengan membawa sejumlah berkas susianto dan agustian ditemui oleh koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Iwan Sunaryo.
Susianto, kuasa hukum Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo sebagai termohon mengatakan bahwa keputusan KPU Kota Malang dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan tidak transparan dan akuntabel, sehingga merugikan pasangan Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo.
Menurut susianto, 18 ribu lebih dukungan yang dinyatakan KPU Kota Malang tidak memenuhi syarat karena proses verifikasi faktual yang tidak profesional. Untuk itu melalui pengajuan sengketa ini, tim hukum Heri Cahyono meminta Bawaslu memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mengeluarkan keputusan baru terkait 18 ribu dukungan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
"Kita minta ke Bawaslu kota malang untuk memerintahkan KPU atau termohon untuk mencabut berita acara 319 kemudian di petitum kita minta KPU keluarkan keputusan baru yang dinyatakan TMS itu menjadi MS." Kata Susianto.
Sementara itu Iwan Sunaryo anggota bawaslu koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa mengatakan pihaknya akan memverifikasi berkas yang diterima dan melakukan rapat pleno.
"Bawaslu akan memverifikasi semua berkas, selanjutnya setelah verifikasi akan kita bahas di pleno." Kata Iwan Sunaryo.
Sebelumnya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat dukungan oleh KPU Kota Malang. hal ini membuat bapaslon jalur perseorangan tidak bisa melanjutkan langkahnya dalam Pilkada Kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.