Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kades Terlibat Mafia Tanah Terdampak Proyek Tol Demak

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 16:27 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Proyek Jalan Tol Seksi II Semarang-Demak yang sudah selesai dan diresmikan presiden, menjerat Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kab. Demak, serta seorang mafia tanah yang diketahui adalah warga Genuk, Kota Semarang.

Keduanya ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang. Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti adanya laporan penipuan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang menjual tanah senilai Rp. 800 juta dengan luas sepuluh hektare.

Terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku bermula pada saat pembangunan Jalan Tol Seksi II Semarang-Demak. Korban yang merasa membeli dari pelaku tidak menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar satu miliar lebih.

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, ternyata tanah seluas sepuluh hektare yang dibuatkan surat oleh kepala desa telah memiliki sertifikat resmi. “Kepala desa itu diminta membuatkan letter C desa atas sebidang tanah yang ada di Kecamatan Sayung. Ternyata tanah itu kena proyek jalan tol, namun, ganti untung proyek jalan tol justru diterima orang lain yang notabene bukan pemilik sah,” jelas AKP Johan Widodo, Kanit Tipidter Polrestabes Semarang.

Sementara itu, Agus Salim, Kepala Desa Bedono mengaku membuatkan surat tanah jenis letter C kepada Tiyari, seorang mafia tanah, atas dasar pembelian yang telah dilakukan oleh Tiyari yang mendapat imbalan Rp. 150 juta. Tiyari mengaku membeli tanah dari saudaranya dan menyuruh kepala desa untuk membuat surat letter C desa sebagai acuan untuk dijual kembali. “Kalau mengenai fee saya tidak pernah menjanjikan. Cuma selama ini karena saya merasa dibantu, selama ini kerjaan saya memang membebaskan lahan di industri dimanapun juga. Untuk letter C ini saya ngasih 150,” jelas Tiyari. 

Atas kasus penipuan yang dilakukan oleh kepala desa dan mafia tanah, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#semarang mafiatanah #jalantol #toldemak




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x