Kompas TV regional jabodetabek

Ada Aksi Massa, Polisi: 1.273 Personel Gabungan Termasuk TNI Dikerahkan di Gedung MK-Istana Merdeka

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 08:13 WIB
ada-aksi-massa-polisi-1-273-personel-gabungan-termasuk-tni-dikerahkan-di-gedung-mk-istana-merdeka
Kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.273 personel gabungan untuk mengamankan aksi massa yang digelar di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/8/2024).

Personel gabungan yang diturunkan berasal dari berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Mereka ditempatkan di beberapa titik strategis untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi.

"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Antara.

Terkait pengaturan lalu lintas, Susatyo menegaskan bahwa penutupan atau pengalihan arus di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain akan bersifat situasional.

Baca Juga: BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Kamis, Cocok untuk Aktivitas Luar Ruangan

"Apabila jumlah peserta aksi tidak banyak, lalu lintas akan berjalan normal seperti biasa. Namun, jika jumlah peserta cukup banyak dan eskalasi meningkat, arus lalu lintas yang mengarah ke lokasi aksi akan dialihkan," jelasnya.

Dalam briefing kepada personel yang terlibat, Susatyo menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis.

Susatyo juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, memberikan pelayanan yang humanis, serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Ia menegaskan bahwa aparat yang rerlibat dalam pengamanan tidak membawa senjata dan akan tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya.

Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator, Susatyo mengimbau untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," tegasnya.

Baca Juga: Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Ini Alasannya

Aksi ini dilatarbelakangi oleh putusan MK pada Selasa (20/8), dua hal krusial dalam tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.


 

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Dua materi krusial yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada adalah penyesuaian Pasal Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x