MALANG, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu siang. Selain dibakar, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampur narkoba dengan solar.
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini menurut kasi intel kejaksaan negeri kota malang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara dari periode Januari hingga Agustus 2024.
"Perkara yang sudah inkrah, periode Januari sampai Agustus seperti yang kita lihat, bareng bukti berupa ganja 28 perkara dengan total 6,215 gram," kata Agung Tri Radityo.
Dari pemusnahan barang bukti ini, perkara penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.