KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Didampingi oleh kuasa hukumnya, seorang pegawai honorer Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo mendatangi SPKT Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinannya.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya telah berupaya agar masalah ini diselesaikan secara kepegawaian pemerintah provinsi,yakni dengan memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku.
Namun, kuasa hukum justru menilai pihak pemerintah Provinsi Gorontalo tak kunjung menindaklanjutinya.
Terduga korban berinisial NF ini diduga mendapat perlakuan tak senonoh pada bulan april 2023 silam.
Kejadian itu terjadi saat terduga korban hendak menyerahkan berkas di ruangan terduga pelaku.
Bahkan, kuasa hukum bilang, terduga korban sudah 2 kali mengalaminya, mirisnya, kuasa hukum juga bilang bahwa terduga pelaku memang kerap melakukan tindakan pelecehan.
Hingga saat ini, terduga korban pun diketahui masih tetap bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Disisi lain, terduga pelaku pun dengan tegas membantah atas apa yang dilaporkan dan dituduhkan terhadap dirinya, dimana ia mengaku tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
Terduga pelaku menyebut bahwa masalah yang dilaporkan saat ini terjadi pada bulan april 2023 silam, dan hal itu telah terselesaikan baik secara internal kepegawaian dan pihak keluarga terduga korban.
Terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa, munculnya masalah ini karena didalangi oleh 2 oknum pegawai di dinasnya yang menjabat sebagai Kabid dan Kepala Seksi.
Dimana terduga pelaku membeberkan bahwa hal ini dipicu karena kedua oknum pegawai tersebut sakit hati dan tak terima setelah ditegur dan diberikan sanksi etik karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Baca Juga: Nekat Curi Puluhan Modem, 2 OB di PT Telkom Akses Gorontalo Dibekuk Polisi
Oleh karena itu, kedua oknum pegawai itu diduga berupaya membujuk dan meminta agar terduga korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Bahkan, setelah dilakukan mediasi dan koordinasi, kedua oknum pegawai itu pun telah mengakui perbuatan dan telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya yakni melakukan pencemaran nama baik.
Disamping itu, terduga pelaku yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas pun mengaku siap mengikuti proses hukum sebagaimana yang telah dilaporkan.
#dugaanpelecehan
#kadissatpolpp
#provinsigorontalo
#pegawaihonorer
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.