LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi menyita 385 liter arak bali dari sebuah gudang milik tersangka IG, warga Durian Payung Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Dianiaya dan Disekap di Kandang
Ratusan arak bali ini dijual tersangka sejak 6 bulan terakhir dan menyasar kalangan remaja atau anak-anak yang masih sekolah dengan nilai keuntungan 30 juta rupiah.
Terungkapnya penjualan arak bali tak berizin ini bermula adanya seorang pelajar yang tak sadarkan diri akibat dicekoki minuman keras, setelah dilakukan penyelidikan dan aduan dari masyarakat polisi pun berhasil mengungkap pelaku yg menjualnya.
Dari pegungkapan ini, polisi menyita 9 jerigen berukuran 35 liter arak bali serta 140 botol kemasan berisikan arak bali dengan varian rasa yang sudah siap jual.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan terancam pasal tentang pangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
#gudang #arakbali #disita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.