JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa (20/8/2024). Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi resmi dari akun @tmcpoldametro, berikut adalah lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini:
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, penting untuk memastikan mereka telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung 2024 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Berikut Jadwalnya
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang ingin diperpanjang, serta bukti cek kesehatan dan bukti hasil tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa diharuskan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi senilai Rp50.000.
Baca Juga: Ini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan PIP Kemdikbud Agustus 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.