Kompas TV regional jabodetabek

Update Lamborghini Tabrak Pemulung di Jakarta Utara: Polisi Amankan Sopir

Kompas.tv - 19 Agustus 2024, 16:22 WIB
update-lamborghini-tabrak-pemulung-di-jakarta-utara-polisi-amankan-sopir
Ilustrasi penangkapan. Sopir Lamborghini Huracan berinisial RK (43) yang menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Lamborghini Huracan berinisial RK (43) yang menabrak pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi.

Informasi ini disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.

“Sudah kami amankan,” kata Edy Purwanto dalam keterangannya, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun RK ditangkap usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Lebih lanjut Kompol Edy memastikan RK tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, mobil sport Lamborghini Huracan yang dikendarai RK menabrak seorang pemulung hingga tewas di  jalan Pluit Selatan Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Senin (19/8).

Baca Juga: Kronologi Lamborghini Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari tadi, pukul 00.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menjelaskan, kecelakaan tersebut berawal saat mobil Lamborghini Huracan yang dikemudikan RK melaju dari arah Barat ke Timur.

Saat tepat berada di seberang Perwata Tower, Lamborghini tersebut menabrak pemulung yang belum diketahui identitasnya. 

Akibat insiden itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kompol Edy mengatakan, akibat insiden tersebut mobil Lamborghini Huracan mengalami kerusakan.

“Kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B 4 JAJ mengalami rusak di bagian bodi atas penyok dan kaca depan rusak,” jelasnya.

Ia menyebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sedan sport Lamborghini Huracan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

Baca Juga: Truk Tabrak Bus di Bangkalan, Satu Orang Tewas


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x