MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Hasibuan divonis 10 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, Alwi dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD saat covid-19.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. (*)
#korupsi #apd #dinaskesehatan #covid19 #alwihasibuan #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.