Kompas TV regional jawa barat

Polres Bogor Tiadakan Ganjil Genap di Puncak pada HUT ke-79 RI, Kembali Diterapkan Minggu

Kompas.tv - 17 Agustus 2024, 08:07 WIB
polres-bogor-tiadakan-ganjil-genap-di-puncak-pada-hut-ke-79-ri-kembali-diterapkan-minggu
Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

BOGOR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap (gage) berbasis nomor polisi kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/8/2024). Kebijakan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

 "17 Agustus itu tetap dilaksanakan rekayasa lalu lintas tetapi, untuk gage dikecualikan karena libur perayaan HUT ke-79 RI. Jadi, sistem ganjil genap Puncak Bogor ditiadakan," jelas Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Peniadaan ganjil genap ini berlaku sementara dan hanya untuk Sabtu (17/8). Tujuannya, untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan upacara peringatan HUT RI. Rizky menegaskan, pada Minggu (18/8), sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, rekayasa lalu lintas lainnya seperti skema one way atau satu arah, tetap akan dilaksanakan. Hal ini mengingat perayaan kemerdekaan tahun ini bertepatan dengan akhir pekan, di mana biasanya terjadi peningkatan volume kendaraan di Puncak.

Baca Juga: Begini Situasi Jelang Upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN dan Istana Merdeka Jakarta

"Sabtu ini merupakan tanggal merah (libur nasional) dan juga weekend kan, di mana biasanya cukup padat karena juga ada yang berwisata di Puncak. Jadi, one way sendiri akan tetap dilaksanakan," jelas Rizky.

Penerapan skema one way akan bersifat situasional, tergantung pada volume kendaraan yang melintas ke Puncak. Jika arus lalu lintas padat, skema one way akan segera diterapkan.

Polres Bogor telah mempersiapkan personel yang akan bertugas mengatur lalu lintas, terpisah dari anggota yang akan mengikuti upacara peringatan HUT RI.

Pihak kepolisian mengingatkan, peniadaan sistem ganjil genap hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024. Pada 18 Agustus, pemberlakuan sistem ganjil genap akan kembali normal.

Sistem ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap, dan pelat nomor ganjil pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Begini Situasi Jelang Upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN dan Istana Merdeka Jakarta


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x