JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak perlu menunggu adanya laporan untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai pemenuhan syarat kandidat pasangan calon perseorangan.
Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (16/8/2024).
Titi menyampaikan hal itu sebagai respons atas pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyebut akan menindaklanjuti dugaan pencatutan itu jika ada yang melapor.
“Saya ingin merespons pernyataan Bawaslu DKI bahwa akan memproses kalau ada yang melapor,” kata Titi, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Anies Sebut KTP 2 Anaknya Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta
“Dalam situasi hari ini di media sosial, pernyataan-pernyataan sejumlah pihak, misalnya ada mantan penyidik KPK dan sebagainya, itu tidak harus menunggu laporan, itu bisa menjadi temuan,” imbuhnya.
Bawaslu, kata dia, bisa menindaklanjuti temuan tersebut dan memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.
“Kalau administrasi dia berkaitan dengan syarat dukungan, kalau terbukti syarat dukungan itu tidak memenuhi syarat, dia wajib dikoreksi dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.”
“Kalau kemudian dia terindikasi memenuhi unsur pidana, maka proses pidananya harus berjalan,” tegasnya.
Titi menambahkan, berdasarkan fakta terbaru, banyak warga yang menyatakan bahwa namanya dicatut. Hal itu menurutnya tidak boleh diabaikan.
“KPU harus kemudian melaporkan kembali kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas.”
“Juga bagi Bawaslu untuk memeriksa ini sebagai dugaan pelanggaran dari aspek administrasi pemenuhan persyaratan dan juga tindak pidana pemberian keterangan yang tidak benar, atau bahkan dugaan adanya dokumen palsu, serta kemudian adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau warga yang merasa nama dan nomor induk kependudukannya dicatut untuk mendukung kandidat calon kepala daerah, untuk melapor.
Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan hal itu merespons keluhan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024 jalur perseorangan.
Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Melapor jika Nama dan NIK Dicatut Kandidat Calon Kepala Daerah
"Jika (masyarakat) merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata dia, dikutip Kompas.id.
Warga yang ingin melapor bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Ia menjamin petugas akan melayani masyarakat.
"Pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," kata Benny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.