LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL warga kampung Panggungan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah diamankan polisi lantaran aksinya mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Bentrok 2 Ormas, 6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan!
Kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi salah satu bank agen untuk meminta mentransfer uang senilai 10 juta rupiah lalu pelaku menyerahkan uang tunai sesuai dengan jumlah transfer dan biaya administrasi dengan pecahanan uang seratus ribu rupiah yang ternyata palsu.
Mengetahui uang yang diterima palsu pegawai bank agen pun langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur bersama sang anak.
Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menemukan barang bukti segepok uang palsu atau mainan saat menggeledah rumah pelaku.
Penggeledahan disaksikan suami pelaku yang mengaku tidak mengetahui dengan peredaran uang palsu sang istri.
Pelaku ditangkap saat mencoba kabur dengan membawa sepeda motor masuk ke pintu tol Seputih Jaya Lampung Tengah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
#irt #edarkan #uangpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.