Kompas TV regional berita daerah

IRT Edarkan Uang Palsu, Modus Transfer di Bank Agen

Kompas.tv - 16 Agustus 2024, 12:38 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga berinisial IL warga kampung Panggungan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah diamankan polisi lantaran aksinya mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Bentrok 2 Ormas, 6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan!

Kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi salah satu bank agen untuk meminta mentransfer uang senilai 10 juta rupiah lalu pelaku menyerahkan uang tunai sesuai dengan jumlah transfer dan biaya administrasi dengan pecahanan uang seratus ribu rupiah yang ternyata palsu.

Mengetahui uang yang diterima palsu pegawai bank agen pun langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur bersama sang anak.

Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menemukan  barang bukti segepok uang palsu atau mainan saat menggeledah rumah pelaku.

Penggeledahan disaksikan suami pelaku yang mengaku tidak mengetahui dengan peredaran uang palsu sang istri.

Pelaku ditangkap saat mencoba kabur dengan membawa sepeda motor masuk ke pintu tol Seputih Jaya Lampung Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 #irt #edarkan #uangpalsu




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x