LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca bentrok berdarah antar 2 kelompok masyarakat di tugu simpang empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Lampung, kini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka.
Baca Juga: HUT RI ke-79, 5 Ribu Bendera Dibagikan ke Warga
Para tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat sejumlah luka yang dialaminya.
Saat ini polisi juga masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap motif sebenarnya atas peristiwa bentrok 2 kelompok warga yang terjadi pada Kamis malam 8 Agustus lalu di Kabupaten Way Kanan.
Aksi bentrok berdarah ini terjadi saat sebelumnya kelompok Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Way Kanan melakukan aksi damai perihal truk batu bara di lokasi kejadian, namun secara tiba-tiba kelompok lain yang tak dikenali datang membawa senjata tajam dan membubarkan aksi damai tersebut.
Keributan pun tak terelakan hingga satu orang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
#bentrok #ormas #waykanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.