JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari ini, Kamis (15/8/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta:
Layanan SIM Keliling khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Begini Penampakan Gunungan Sampah Setinggi 7 Meter di Depok
Untuk dapat menggunakan layanan ini, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
Selain itu, pemohon diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menginformasikan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya sebagai berikut:
Layanan SIM Keliling merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Dengan adanya lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempersingkat waktu pelayanan di kantor Satpas.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 15 Agustus 2023: 14 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Hal ini akan membantu memperlancar proses perpanjangan dan menghindari penundaan atau penolakan permohonan.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku bagi para pengendara kendaraan bermotor.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, SIM yang valid juga berperan penting dalam aspek keselamatan berkendara dan perlindungan hukum bagi pengendara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.