KLATEN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, nekat mencuri uang dari rumah seorang warga lansia. Tersangka kedapatan mencuri uang Rp100 juta, dan menggunakan uang curian tersebut untuk foya-foya dan judi online.
Dalam aksinya, tersangka Taufik Ade Hananta, warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta sempat menganiaya korban Waginem (83) warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak kayu, topi, mobil serta uang tunai sebesar Rp47 juta.
“Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang depan, kemudian masuk lewat pintu dapur, di mana pintu dapur tersebut tidak terkunci. Kemudian, saat korban sedang mandi, tersangka melakukan aksinya membuka lemari pakaian, namun terdengar oleh korban,” tutur AKBP Warsono, Kapolres Klaten.
“Korban ke luar dan meneriaki tersangka. Tersangka takut oleh teriakan korban dan tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
#pencurian #yogyakarta #klaten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.