MEDAN, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan 987 kilogram sisik tenggiling.
Sisik tenggiling yang diperdagangkan merupakan hasil perburuan liar.
Diduga sisik hewan yang dilindungi ini akan dijual ke luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
#tenggiling #penyelundupan #sisik #satwadilindungi #poldasumut #trenggiling #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.