SEMARANG, KOMPAS.TV - Upaya melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang melakukan penolakan pada 190 pemohon paspor dengan tujuan negara di Asia pada tahun 2023. Hingga pertengahan tahun 2024, kantor imigrasi kembali menolak 78 pemohon dengan tujuan yang sama.
Penolakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang ini, selain pemohon tidak melengkapi berkas saat pengajuan juga tidak bisa menunjukkan dokumen asli saat diberi kelonggaran waktu hingga 30 hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang mengungkapkan, penundaan yang dilakukan itu berkaitan dengan adanya pemohon yang meminta paspor nol rupiah dengan tidak melengkapi surat permohonan dari BP2MI.
“Untuk penundaan paspor didata kami di tahun 2023 sebanyak 190 permohonan dan di tahun 2024 ini ada sebanyak 78 permohonan yang paspornya kami tunda. Untuk alasan penundaan ini ada banyak, salah satunya kekurangan berkas yang kita minta, contoh pada saat dia datang tidak melampirkan dokumen asli, padahal ketentuan kita harus membawa dokumen asli, kita memberikan 30 hari untuk melengkapi, kita akan lakukan penolakan,” jelas Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang menambahkan, untuk pembuatan paspor pada TKI, pemohon harus melengkapi surat permohonan dari Kantor BP2MI. Pasalnya, kantor imigrasi akan melakukan penolakan pada pemohon paspor yang meminta pembuatan paspor nol rupiah jika tidak ada kelengkapan berkas dari BP2MI.
#paspor #imigrasi #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.