JAKARTA, KOMPAS.TV - Skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan secara normal mulai Senin (12/8/2024) hingga Jumat (16/8). Aturan lalu lintas ini diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi waktu:
Kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota. Pihak berwenang menghimbau pengguna jalan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Jakarta Senin 12 Agustus 2024, Ini Syarat dan Biayanya
Penggunaan transportasi umum juga sangat disarankan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas-ruas jalan yang terdampak.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Cerah Berawan Pagi Ini, Berawan Tebal Malam Nanti, Suhu Terendah 22 Celcius
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.