JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin (12/8/2024). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditemukan Bercak Darah di TKP, Polisi Usut Kematian Eks Bupati Jembrana dan Istrinya
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
Selain itu, pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan tarif berikut:
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan di lima lokasi strategis di Jakarta, diharapkan warga dapat lebih mudah menjangkau dan memanfaatkan fasilitas ini.
Baca Juga: Kasus Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka, Polisi Temukan Data Pembelian Diduga Sianida Tahun 2018
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk menghindari sanksi hukum saat berkendara dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.