LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 3 warga negara asing asal Cina dan Jepang dilakukan deportasi oleh kantor imigrasi Kotabumi Lampung pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Cekcok & Saling Tantang! Pak Ogah Aniaya Pengendara Motor
Ketiga WNA tersebut yakni SC dan JW Warga Negara Cina serta KM Warga Negara Jepang.
Kepala kantor imigrasi kotabumi Tyas Kristyaningrum mengatakan para WNA ini dilakukan deportasi karena melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di wilayah Indonesia.
Mereka didapati melanggar aturan keimigrasian saat menjadi artis penampil dalam acara Tubaba Art Festival di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung pada 1 Agustus lalu.
Kantor imigrasi Kotabumi mengimbau supaya siapapun yang menyelenggarakan event internasional yang melibatkan warga negara asing dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan petugas imigrasi.
#wna #dideportasi #lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.