LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rozir seorang mantan kepala sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Lampung Utara ini hanya bisa tertunduk malu karena aksinya telah mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah.
Baca Juga: Waspada, Kasus Gagal Ginjal Pada Anak
Dana boss afirmasi yang bersumber dari APBN tahun anggran 2019 dengan nilai 230 juta rupiah tidak digunakan untuk pembelian alat pembelajaran siswa yang berbasis digital seperti tablet komputer dan server, melainkan digunakan untuk kepenting pribadi seperti membayar utang dan berjudi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa buku rekening dan beberapa pasang pakaian.
Untuk mempetangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#kepsek #korupsi #danabos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.