JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di 17 Provinsi, Sulawesi Selatan Siaga
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu:
Melalui akun media sosial X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lokasi gerai SIM Keliling sebagai berikut:
Baca Juga: Prakiraan BMKG: Jaksel dan Jaktim Hujan Ringan Siang Hari, Suhu Tertinggi Capai 34 Celcius
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat, menghindari antrean panjang di kantor pelayanan SIM.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.