SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Tengah, bersama tim kuasa hukum, melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Pelaporan disampaikan langsung oleh Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, ke petugas piket SPKT, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dalam laporan tersebut, Lukman Edy dinilai secara terang-terangan menjelek-jelekkan Cak Imin, soal kepemimpinan dan mengelola PKB. Pelaporan yang disertai bukti permulaan berupa link, dan screenshot berita yang memuat tentang tata kelola keuangan PKB tidak transparan.
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyampaikan, pelaporan ke Polda Jawa Tengah ini dilakukan secara resmi, dengan telah ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jawa Tengah untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap saudara Lukman Edy. Yang menurut kita telah melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Sukirman.
Sementara itu, tim kuasa hukum PKB, Muharir, mengatakan, PKB melaporkan Lukman Edy karena sengaja menyampaikan secara lisan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Edy dilaporkan dengan pasal-pasal pelanggaran UU ITE, dengan bukti permulaan yang terlampir.
“Sebenarnya yang kita adukan adalah pencemaran nama baik dan fitnah, yang mana penyampaian secara lisan yang disampaikan oleh saudara Lukman Edy sudah diposting di media sosial. Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik dan fitnah, dan juga Undang-undang ITE yang mana nanti akan digodok oleh tim penyidik atau tim kepolisian Polda Jawa Tengah,” jelas Muharir.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini, untuk ditangani oleh pihak kepolisian.
#pkb #poldajateng #cakimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.