Kompas TV regional jabodetabek

Cek Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Rabu 7 Agustus 2024

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 07:52 WIB
cek-layanan-sim-keliling-di-5-lokasi-jakarta-hari-ini-rabu-7-agustus-2024
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai Pukul 08.00, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 3 September 2022 (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari Rabu (7/8/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Untuk memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, warga diharapkan mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: BMKG: Cuaca Cerah Berawan di Jakarta, Suhu Tertinggi Capai 32 Celcius Rabu 7 Agustus 2024

Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta, meliputi:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

SIM Mati Harus Ajukan Baru

Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B dikhususkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Mengenai biaya perpanjangan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Geger Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Simpan Video Penganiayaan di Ponsel

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti SIM. Program ini harapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu di kantor Satpas, sekaligus memberikan alternatif lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas warga Jakarta.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x