SUKABUMI, KOMPAS TV - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI melakukan unjukrasa di depan kantor Dinas Kesehatan kota Sukabumi, mempertanyakan kinerja dewan pengawas. Informasi temuan sebesar 9,1 miliar yang ada di lingkungan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH, terkait kelebihan pembayaran. Upah ganda ASN sebesar 7,9 miliar, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar 975 juta, pembayaran konsultan dan lain sebagainya. Massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 129 Tahun 2022, segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemkot.
Temuan BPK menyebutkan jika sebanyak 581 karyawan terdampak kelebihan pembayaran. Selain itu, eks Dirut juga harus mengembalikan uang sebesar 975 juta yang kini sudah jatuh tempo. Mahasiswa menilai kerugiannya jelas ada dugaan yang menjadi kajian kami praktik atau Money Laundry, serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur saat itu dan juga pemilik saham atau Pemerintah Kota.
Pihaknya menuntut agar dewan pengawas mundur dari jabatannya. Mahasiswa akan terus mengawal dan akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke PJ wali kota.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.