PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sutikno (38), pria yang meminta maaf saat bersaksi di sidang kasus dugaan perampokan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (2/8/2024). Sutikno mengajukan perlindungan itu melalui kuasa hukumnya, Anto Astari.
Sebelumnya pada Selasa (30/7), Sutikno mengaku sebagai pelaku perampokan terhadap Wagirin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Ia juga meminta maaf pada terdakwa perampokan, Hajidin, yang disebutnya tidak terlibat dalam perampokan yang diakui dilakukannya.
Anto Astari mengatakan, permohonan perlindungan ke LPSK tersebut untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi pada kliennya.
Sebab, pengakuannya sebagai pelaku perampokan akan berdampak fatal pada Sutikno. Terlebih, Sutikno juga menyangkal bahwa terdakwa Hajidin (47) yang kini ditahan, tidak terlibat dalam perampokan tersebut.
Baca Juga: Sidang Saka Tatal, Saksi Jogi: Ada Rekayasa Hukum yang Dilakukan Polres Cirebon Kota
“Pengajuan surat perlindungan ke LPSK sudah kami kirimkan hari ini. Harapannya LPSK cepat dapat merespons,” kata Anto di Palembang, Jumat (2/8/2024), dikutip Kompas.com.
Menurut Anto, Sutikno merupakan saksi kunci pada persidangan tersebut karena mengetahui pasti kronologi kejadian. Keterangan Sutikno itu pun diharapkan dapat melepaskan Hajidin dari segala tuntutan karena tidak terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin.
“Harapannya klien kami (Hajidin) dapat dibebaskan karena memang tidak terlibat. Selasa depan akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita tunggu saja seperti apa tuntutan dari JPU,” ujar Anto.
Atau menjelaskan, selama ini dirinya menjadi kuasa hukum Hajidin, namun saat sidang berlangsung, terdapat kejanggalan, termasuk Hajidin yang tidak mengakui perampokan, serta barang bukti yang ditampilkan JPU hanya berupa pisau yang terdapat sidik jari terdakwa.
“Setelah kami mendapatkan saksi kunci ini, akhirnya peristiwa itu terbuka lebar. Sutikno mengakui perbuatannya dan mengaku tidak mengenal dengan Hajidin yang sekarang menjadi terdakwa,” ungkapnya.
Perampokan itu terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 1 Januari 2024.
Saat persidangan Hajidin, mendadak Sutikno muncul dalam ruangan sidang. Sebelumnya Sutikno dihadirkan secara langsung oleh kuasa hukum terdakwa Hajidin, sebagai saksi meringankan.
Sebab, Sutikno mengaku dialah yang terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin pada 1 Januari 2024, dan tidak mengenal Hajidin.
“Saksi kita mengakui, bahwa terdakwa Hajidin memang tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut,” kata Anto saat memberikan keterangan pers di Palembang, Kamis (1/8/2024).
Sementara Sutikno mengatakan, aksi perampokan itu ia lakukan berempat, yakni Suryo, Ribut, Hasbi, dan dirinya.
Baca Juga: Pelaku Perampokan Motor Emak-Emak di Medan Ditangkap Polisi
Saat mereka beraksi, Suryo dan Sutikno berperan mendobrak pintu rumah. Ia pun menyekap istri korban bersama suaminya untuk mengambil uang Rp4 juta dan satu motor jenis Honda Beat.
Sedangkan Ribut dan Hasbi menggunakan pistol untuk menodong korban. Sedangkan ia dan Suryo membawa pisau.
“Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,” tutur Sutikno di Palembang.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.