JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Jumat (2/7/2024). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka.
Melalui akun resmi X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Kasus Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok, Polisi Duga Ada Korban Lain
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: DLH DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Layanan SIM keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi dan dapat menghemat waktu serta tenaga.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang masih berlaku sebelum berkendara. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.