Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Jumat 2 Agustus 2024

Kompas.tv - 2 Agustus 2024, 07:17 WIB
jadwal-lokasi-dan-biaya-perpanjangan-sim-keliling-dki-jakarta-hari-ini-jumat-2-agustus-2024
Foto ilustrasi masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Meski hari libur, layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta tetap buka di 2 lokasi pada Minggu 18 September 2022. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Jumat (2/7/2024). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Melalui akun resmi X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Kasus Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok, Polisi Duga Ada Korban Lain

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca Juga: DLH DKI Jakarta: Hasil Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK

Layanan SIM keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi dan dapat menghemat waktu serta tenaga.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang masih berlaku sebelum berkendara. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x