JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya menduga ada korban lain dalam kasus pemilik daycare menganiaya balita di Depok, Jawa Barat.
Arya menyebut polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Meita Irianty untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukannya terhadap balita yang dititipkan kepadanya.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tetapi memang agak terkendala karena pelaku sendiri dalam kondisi kurang sehat sehingga kami agak kesulitan. Sementara jawabannya masih khilaf," katanya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
Arya menuturkan, polisi juga masih mencari tahu apakah ada balita lain yang menjadi korban penganiayaan Meita.
"Jadi kalau kami melihat bukti yang ada dari keterangan saksi, ini merujuk memang ada tindakan kekerasan terhadap korban," katanya.
"Lalu dari tiga CCTV yang kami lihat di tanggal yang berbeda, sehingga kami menduga ada beberapa korban yang mungkin masih belum terungkap," ucapnya.
Diketahui, sudah ada dua korban yang melaporkan penganiayaan di daycare Depok itu yaitu MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
"Kami sebenarnya ingin mendalami CCTV-nya, tapi ini kan kejadian satu bulan yang lalu tentu CCTV file-nya sudah terhapus," ujarnya.
Baca Juga: Tampang Meita Irianty Penganiaya Balita di "Daycare" Depok yang Kini Berbaju Tahanan
Meski begitu, kata Arya, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut untuk mengecek apakah ada tindakan kekerasan yang mereka alami.
Pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty, yang juga seorang influencer parenting diduga melakukan penganiayaan terhadap balita.
Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Senin, 10 Juli 2024 di salah satu ruangan tempat penitipan anak tersebut. Aksi penganiayaan Meita terekam CCTV.
Pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Meita di kediamannya.
"Untuk perlawanan (saat penangkapan) tidak ada, yang bersangkutan dalam konsisi tidak sehat, tapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Arya, Rabu malam.
Polisi pun kemudian menetapkan Meita sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga: Kini Berbaju Oren, Inilah Influencer Parenting Pelaku Penganiayaan Balita di 'Daycare' Depok!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.