MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Medan terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus penyerobotan rumah toko Kennedy Manurung.
Kennedy tidak bersedia hadir meski sudah diberi surat panggilan.
Terpidana Kennedy Manurung merupakan pelaku penyerobotan ruko di Komplek Ruko Amplas Raya Medan.
Setelah menolak permohonan kasasi terpidana, Mahkamah Agung memvonis terpidana dengan hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti melanggar Pasal 385 KUHP.
Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan 3 kali pemanggilan kepada terpidana untuk melaksanakan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung, namun tidak ditanggapi. (*)
#penyerobotan #ruko #kajaksaannegeri #mahkamahagung #jemputpaksa #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.