SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemberitaan mengenai temuan adanya klaim fiktif yang diberikan rumah sakit di Jawa Tengah kepada BPJS Kesehatan ramai dibicarakan. Klaim fiktif BPJS ini ditemukan oleh KPK dan merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, menegaskan, rumah sakit yang terkait kasus klaim fiktif BPJS ini bukan berada di wilayah Kota Semarang.
“Kalau rumah sakitnya jelas bukan di Kota Semarang. Saya tidak mau menyebut karena bukan wewenang saya untuk menyebut. Yang bisa kita lakukan, kita pastinya juga selalu mengingatkan sama teman-teman, baik itu di faskes tingkat pertama, fakses tingkat lanjutan atau di rumah sakit untuk memberikan layanan yang paripurna, memberikan layanan yang bermutu, tetapi juga tidak terjadi fraud, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena fraud itu juga tidak hanya dilakukan oleh faskes, BPJS pun bisa melakukan hal fraud juga,” jelas Hakam.
Sementara untuk menghindari adanya kecurangan dalam laporan keuangan yang disengaja atau fraud, Dinas Kesehatan Kota Semarang, dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang, bekerja sama dengan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kejadian fraud. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga rutin melakukan evaluasi dengan pihak BPJS setiap bulan.
Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan atau fraud, langkah tegas yang dilakukan oleh Dinkes Kota Semarang memutus atau tidak memperpanjang kerjasama.
#bpjs #semarang #dinkes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.