JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Selasa (30/7/2024).
Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Dilansir dari akun X @tmcpoldametro, SIM Keliling ini dirancang khusus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pengemudi memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, KemenPANRB Terbitkan Mekanisme Seleksi dan Passing Grade SKD
Adapun biaya layanan perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
Lokasi Layanan SIM Keliling
Persyaratan dan Prosedur
Untuk mengakses layanan ini, pemohon diminta membawa:
Baca Juga: Detik-Detik Perahu Terbalik saat Sedekah Laut, 4 Nelayan Berhasil Selamatkan Diri
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Sumber : Kompas TV, tmcpolda metro jaya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.