LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah saat tim direktorat narkoba polda Lampung melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang akan melakukan penyelundupan narkoba lewat jalur tol menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Lampung.
Saat berhasil di gerebek, polisi mendapati dua orang penumpang bus diantaranya satu wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 3 tas besar dengan berat total 30 kilogram.
Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari 2 tersangka yang sebelumnya telah di tangkap polisi di area seaport Pelabuhan Bakuheni Lampung Selatan.
Setelah mendapati tersangka dan barang bukti, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 3 tersangka lain di Jambi dan Sumatera Utara.
Total ada 7 orang tersangka diamankan dan masuk sebagai sindikan peredaran narkotika jaringan Malaysia dan tercatat sudah 4 kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Pulau Jawa.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara 30 kilogram sabu-sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.
#penyelundupan #sabu #jalurtol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.