GORONTALO, KOMPAS.TV - Kepolisian Gorontalo menagkap tiga orang pelaku penjualan jaringan internet ilegal. Satu dari tiga pelaku merupakan karyawan provider jaringan internet tersebut.
Nekat menyalah gunakan jaringan internet secara ilegal jenis wifi manage service atau WMS, 3 pria di gorontalo terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Ditkrimsus Polda Gorontalo.
Ketiga tersangka berinisial MM, RH, dan AI merupakan komplotan yang sudah 4 tahun melakukan penjualan jaringan internet secara ilegal sejak tahun 2020 hingga 2024.
Sejak melakukan aksinya, ketiga orang ini telah berhasil menjual jaringan internet jenis WMS di 15 desa pada 2 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, yakni Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula.
Dari pemeriksaan polisi, jaringan internet ini dijual menggunakan sistem voucher internet dengan menggunakan aplikasi khusus pencetak voucher.
Ketiga orang yang ditangkap polisi, diketahui sudah empat tahun melakukan pencurian jaringan internet, dari tahun tahun 2020 hingga tahun 2024 saat ini.
Total keuntungan yang diperoleh aksi tersebut mencapai dua milyar lebih.
Soundbite_kompol Henny Mudji Rahayu. Paur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis alat yang digunakan saat beraktifitas membagi sistem jaringan internet.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akibat dari tindakan ilegal tersebut, ketiga tersangka diganjar dengan Idengan undang undang ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
#jaringanilegal
#poldagorontalo
#wms
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.