JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap mulai Senin, 29 Juli 2024 hingga Jumat, 2 Agustus 2024.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup 25 ruas jalan utama Jakarta, tetapi juga diterapkan pada 28 akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.
Aturan ganjil genap akan diterapkan dalam dua sesi:
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Masyarakat yang berencana melintasi jalan-jalan berikut diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan aturan ganjil genap yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.
Pihak berwenang akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Pengendara diharapkan mematuhi peraturan guna menghindari denda dan membantu kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Hari Ini Senin 29 Juli 2024
Daftar 28 akses gerbang tol dalam kota yang terkena aturan ganjil genap:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.