GORONTALO, KOMPAS.TV - Nekat menyalah gunakan jaringan internet secara ilegal jenis wifi manage service atau WMS, 3 pria di Gorontalo terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Ditkrimsus Polda Gorontalo.
Ketiga tersangka berinisial MM, RH, dan AI merupakan komplotan yang sudah 4 tahun melakukan penjualan jaringan internet secara ilegal sejak tahun 2020 hingga 2024.
Sejak melakukan aksinya, ketiga orang ini telah berhasil menjual jaringan internet jenis WMS di 15 desa pada 2 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, yakni Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula.
Dari pemeriksaan polisi, jaringan internet ini dijual menggunakan sistem voucher internet dengan menggunakan aplikasi khusus pencetak voucher.
Ketiga orang yang ditangkap polisi, diketahui sudah empat tahun melakukan pencurian jaringan internet, dari tahun tahun 2020 hingga tahun 2024 saat ini.
Total keuntungan yang diperoleh pelaku dalam aksi tersebut mencapai dua milyar lebih.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pemilik Bangunan di Medan
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis alat yang digunakan saat beraktifitas membagi sistem jaringan internet.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akibat dari tindakan ilegal tersebut, ketiga tersangka diganjar dengan dengan undang undang inte dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
#jualjaringaninternetilegal
#poldagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.