LAMPUNG, KOMPAS.TV - Perilaku kekerasan terhadap wartawan, membuat seorang Jurnalis Tribrata TV yang bernama Riko Sempurna Pasaribu kehilangan nyawa bersama 3 orang anggota keluarganya di dalam rumahnya sendiri kamis dini hari 27 Juni 2024.
Polisi kemudian menetapkan 2 orang tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan anggota keluarganya.
Dewan pers menemukan fakta, pembakaran rumah yang menewaskan korban dan tiga orang anggota keluarganya terjadi, setelah korban membuat liputan tentang perjudian yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polisi kemudian menetapkan satu tersangka baru berinisial "B", yang diduga memerintahkan pembakaran dan memberikan uang untuk membeli bahan bakar yang kemudian digunakan untuk membakar rumah sang jurnalis, Riko Sempurna Pasaribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.