JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir MN, anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur, diduga menghamili perempuan berinisial WO. Kehamilan di luar nikah hasil hubungan gelap itu, kini mendapatkan perhatian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebab mencoreng institusi Polri.
"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat (26/7/2024).
Menurut Rio, kasus ini mendapatkan atensi dari Polda NTB. "Kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Rio.
Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kasus Vina Salah Sejak Awal, Polisi Telanjur Menyatakan Ini Kecelakaan
Perihal sanksi pelanggaran etik yang akan diterapkan terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.
"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia dikutip dari Antara.
Rio mengaku pernah menemukan kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.
Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi Tahun 2024
"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.