KENDARI, KOMPAS.TV - Direktorat reserse kriminal khusus polda sultra menangkap tiga orang wanita karena mempromosikan judi online.ketiga wanita merupakan selebgram yang memposting judi online di media sosial.
Polisi menghadrikan ketiga pelaku yang berinisial a-g, g-a, dan m-a, saat rilis kasus tindak pidana judi online di polda sultra. Para pelaku tertangkap tangan tim siber ditreskrimsus polda sultra, saat menyebarkan informasi judi online di akun medsos masing masing. Penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang nomor tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
Polisi bilang, dari kegiatan endorse situs judi online, masing masing pelaku mendapat bayaran bervariasi mulai dari 700 ribu rupiah hingga dua juta rupiah perbulan.
Penangkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya polda sultra dalam memberantas tindak pidana judi online.
#selebgram
#judionline
#sultra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.