SEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga menyalahgunakan dana simpanan nasabah senilai Rp11 miliar, satu tersangka berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto menyebut, praktik penyalahgunaan dana nasabah senilai Rp 11 miliar yang dilakukan oleh seorang perempuan oknum karyawan bank BUMN di Kabupaten Purbalingga tersebut, telah dilakukan sejak Juli hingga September 2023. Modusnya nasabah diiming-imingi program fiktif pengendapan dana dengan keuntungan cashback 1 hingga 2 persen dalam 10-15 hari. Selanjutnya tersangka DP melakukan penarikan dana simpanan tersebut tanpa izin dari nasabah dan melanggar SOP bank. Kemudian dana digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading crypto.
Ponco menjelaskan, tersangka mengambil dana sedikit demi sedikit secara berkala dan dicicil diambil untuk transaksi pembelian saham dengan harapan mendapat untung dan bisa mengembalikan, tapi ternyata merugi.
“Tersangka atas nama DP, dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kemudian dilakukan penanganan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Semarang selama 20 hari terhitung tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024,” jelas Ponco.
Atas praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami total kerugian Rp11,268 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI 31 tahun 1999.
#semarang #kejatijateng #bank
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.