Kompas TV regional jawa barat

Fakta-Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri dan Anak: Sempat Diracun 2 Kali-Pakai HP Korban Buat Pinjol

Kompas.tv - 23 Juli 2024, 22:22 WIB
fakta-fakta-bos-aksesoris-dibunuh-istri-dan-anak-sempat-diracun-2-kali-pakai-hp-korban-buat-pinjol
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta kasus pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) di Bekasi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengusaha aksesori berinisial AS (43) tewas ditangan keluarganya sendiri di rumahnya, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

AS dibunuh oleh istrinya, Juhariah (45); anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22); dan Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anaknya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kombes Twedi, pada Senin (22/7) dikutip dari Warta Kota.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta terkait pembunuhan pengusaha aksesoris di Bekasi:

1. Pelaku Rencanakan Pembunuhan

Kombes Twedi mengatakan ketiga tersangka telah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut penjelasannya, pembunuhan telah direncanakan dua minggu sebelum korban tewas.

"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni, Namun, tidak berhasil," ujarnya.

2. Korban Sempat Diracun 2 Kali

Ketiga tersangka disebut telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan kepada AS dua kali, dengan racun pada Juni 2024.

Kombes Twedi mengatakan percobaan pertama para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan sabun cuci cair ke dalam minuman susu soda dan minuman ringan. Namun, upaya ini gagal.

Kemudian pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan yang sama tersebut, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada hari yang sama, pelaku HP (Hagistko Pramada) mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA (Silvia Nur Alfiani); dan dan J (Juhariah)," ucapnya dikutip dari laman Humas Polri.

"Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda."

Baca Juga: Pria di Manado Bunuh Penjaga Kos Usai Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras




Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Tribun Jakarta/Laman Humas Polri




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x