Kompas TV regional jawa timur

Pasangan Sejoli Pelaku Aborsi Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 23 Juli 2024, 17:59 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV - Pasangan sejoli yang melakukan pelaku aborsi ditangkap Satreskrim Polres Batu. 

Satreskrim Polres Batu menangkap R-N (35) dan B-A (32) setelah mendapatkan laporan dari warga. Pelaku R-N adalah ibu rumah tangga dan berstatus janda dan B-A yang masih lajang bekerja serabutan.

Keduanya menjalin hubungan hingga R-N hamil. Merasa malu karena belum menikah, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh R-N. R-N lalu meminum obat yang ia beli dari toko online.

Setelah menggugurkan janin yang diperkirakan berusia 5 hingga 6 bulan, mereka lalu menguburkan janin di pemakaman mum Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Warga yang melihat gelagat mencurigakan pelaku usai keluar dari pemakaman langsung melaporkan ke Polres Batu.

"Obat Misoprostol ini diminum sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali. Kemudian terjadi kontraksi hingga RN melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia," Terang Andi.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam pasal 77 a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x