PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Palu Selatan menangkap 3 pelaku pencurian. 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor sementara 2 orang lainnya pelaku pencurian barang elektronik.
Salah satu dari ketiga pelaku pencurian ini merupakan Residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. 2 pelaku merupakan satu kelompok pelaku pencurian barang elektronik di rumah kosong.
Dari laporan Polisi yang diterima, sebelumnya keduanya mencuri 13 laptop di salah satu sekretariat organisasi di Kota Palu. Dari 13 laptop polisi mengamankan 4 buah, sementara barang bukti lainnya sudah terjual.
Selain itu dari pengakuan tersangka, kelompoknya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Palu
Sementara satu pelaku lainnya merupakan pencuri kendaraan bermotor. Polisi menangkapnya saat mau menjual keluar Kota Palu.
Motif pelaku melakukan pencurian untuk digunakan judi online. Kepala Kepolisian Sektor Palu Selatan AKP Velly Bilang, Polisi masih mengejar jaringan atau rekan ketiga pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#PolrestaPalu #Pencurian #PolsekPaluSelatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.