JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPRD Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut, pemecatan guru honorer secara sepihak sebagai keputusan yang tidak manusiawi. Sebab, kebijakan pembersihan guru honorer itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Saya menilai pemecatan 107 guru honorer di Jakarta secara sepihak sangat tidak beradab dan manusiawi. Jangan karena mereka guru honorer bisa diperlakukan secara tidak beradab dan tidak manusiawi seperti ini, apalagi dilakukan pada tahun ajaran baru dan dipecat sepihak oleh kepala sekolah bersangkutan hanya lewat via WhatsApp. Menurut saya cara memperlakukan seorang guru dengan cara seperti ini adalah suatu bentuk cara-cara feodalisme yang harus ditentang keras," tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Politikus PDI-P itu heran dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Budi Awaluddin yang menyatakan kalau Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas. Namun, saat ini kenyataannya bahwa guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Guru Honorer Kena Cleansing: Disdik DKI Sebut Bukan Dipecat tapi Ditata supaya Ikut Seleksi PPPK
Artinya, sambung Kent, seluruh kepala sekolah pun turut melanggar aturan juga dan wajib diberikan sanksi. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ini lucu menurut saya, artinya, kenapa baru sekarang baru dilakukan pembersihan terhadap guru honorer dengan alasan ada temuan BPK? Alasan seperti ini menurut saya tidak logis dan tidak masuk akal, masa kepala sekolah berani mengangkat guru honorer secara sepihak dan melawan dinas pendidikan, dan itu jelas-jelas sudah melanggar aturan. Kalau diminta untuk mengembalikan posisi guru honorer tersebut saya rasa sudah sangat tidak mungkin ya, jadi saya minta supaya semua kepala sekolah yang terlibat dalam skandal pengangkatan guru honorer secara sepihak ini juga harus diberi sanksi dengan dasar aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Ia meminta kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terlibat skandal mengangkat guru honorer secara sepihak dan di indikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dirinya mendesak untuk memberikan sanksi tegas kepada para kepala sekolah yang terlibat dalam permasalahan mengangkat guru honorer secara sepihak ini.
"Inspektorat DKI Jakarta harus berani bergerak dan mengusut skandal ini, Inspektorat harus berani memberikan sanksi tegas sesuai pasal-pasal yang terdapat di PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar bisa muncul rasa keadilan terhadap para guru-guru honorer yang dipecat secara sepihak ini, saya yakin sekali bahwa pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam permasalahan ini yang harus di buka seterang-terangnya ke publik, Karena ini menyangkut mata pencaharian seseorang dan agar Ada efek jera, supaya ke depannya tidak muncul kejadian-kejadian seperti ini lagi," katanya.
"Saya ingat betul mereka mempunyai andil yang sangat besar dalam kehidupan saya. Saya sadar betul tentang peran guru dalam kehidupan saya, saya bisa membaca, bisa menulis, bisa menghitung dan saya bisa sampai menjadi anggota dewan ini tidak luput juga karena ada peran seorang guru. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, hal tersebut bukanlah pemecatan sepihak, melainkan pihaknya tengah melakukan penataan guru honorer.
"Kami bukan pecat. tapi melakukan penataan. dan juga penertiban dalam rangka agar para guru benar-benar tertib," kata Budi, Rabu (17/7/2024).
Ia pun menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 400 sampling guru honorer yang dipekerjakan tidak memenuhi aturan pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, P2G: Ini Kurang Manusiawi
"Hal ini bisa terjadi karena penemuan BPK di tahun 2023. Di mana didalam sampling BPK tersebut ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS tersebut," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.