JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Kamis (18/7/2024), layanan SIM keliling disediakan di lima lokasi strategis di ibukota, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling memiliki beberapa keterbatasan seperti hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Juga tidak melayani perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Biaya Mengurus Kehilangan SIM Sekaligus Caranya
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), diinformasikan bahwa layanan SIM keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:
Gerai SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
Baca Juga: Cek Lagi, Ada 7 Lowongan Kerja PT Astra International untuk Lulusan S1 dan S2, Begini Cara Daftarnya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM keliling. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.