SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya pada Selasa (16/7/2024). Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Surakarta, Selasa (16/7) pukul 14.45 WIB.
Surat pengunduran diri Gibran diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo. DPRD pun akan menggelar sidang parpurna untuk mengurus pengunduran diri Gibran.
Baca Juga: Gibran Minta Sekda Cari Tahu Mekanisme Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta, Kapan Mundur?
Kemudian, DPRD Surakarta akan meneruskan pengunduran diri Gibran ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Tengah usai menggelar sidang paripurna.
"Untuk pencopotan serta pelantikan pejabat yang baru akan dilakukan lewat paripurna lagi. Nanti di DPRD untuk prosesnya," kata Budi Prasetyo dikutip Kompas.com.
"Intinya begitu surat pengunduran masuk, akan kita bahas di Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengatur jadwal."
Wakil Wali Kota Surakarta Budi Prasetyo kemungkinan akan mengisi jabatan Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Surakarta usai ditinggal Gibran.
Sebelumnya, Gibran dilaporkan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Budi Murtono mencari tahu mekanisme mengundurkan diri sebagai wali kota. Budi dan jajarannya pun berkunjung ke Kemendagri untuk menanyakan hal tersebut pada Jumat (12/7) pekan lalu.
Gibran mundur jelang pelantikan sebagai Wakil Presiden RI pada Oktober 2024 mendatang. Kakak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ini memenangkan Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ingin Kaesang Jadi Pengganti Gibran di Solo, Adik Almas Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.